Republik Merdeka
Republik Merdeka
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Tiga Pelajar di Gowa Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Siap Proses Hukum

banner 120x600
cek disini

Gowa Update – Polres Gowa menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Jumat (29/8/2025). Ketiga pelajar tersebut, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa lainnya yang diduga berawal dari perselisihan antar teman sekelas.

Polisi Ringkus Tiga Remaja di Gowa usai Keroyok Warga Gegara Knalpot Bising  - SUARA INDONESIA
Tiga Pelajar di Gowa Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Siap Proses Hukum

Kapolres Gowa, AKBP Rizky Hadiwijaya, mengonfirmasi bahwa kejadian ini bermula dari perdebatan di sekolah yang berujung pada tindakan kekerasan di luar jam sekolah. “Kami telah melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah video pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelajar ini viral di media sosial. Tindakan ini kami anggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizky.

banner 325x300

Dalam video yang beredar, terlihat jelas tiga pelajar tersebut mengeroyok seorang siswa di area yang tidak jauh dari sekolah. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video tersebut tersebar luas di media sosial, dan pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti 

Siswa yang menjadi korban pengeroyokan, berinisial AR, mengalami luka ringan di bagian wajah dan tubuh akibat pukulan serta tendangan yang diterima. Meskipun demikian, kondisi korban dikabarkan stabil dan telah mendapatkan perawatan medis. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait kejadian tersebut.

Polisi Siap Proses Hukum

Polisi menetapkan ketiga pelajar tersebut sebagai tersangka berdasarkan bukti video dan keterangan saksi yang menguatkan bahwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Ketiga pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan diancam dengan hukuman penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku kekerasan di kalangan pelajar.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang berjanji akan memberikan pembinaan dan tindakan lebih lanjut kepada pelajar-pelajar yang terlibat. Kepala Dinas Pendidikan, Andi Nurhayati, menegaskan bahwa pihak sekolah akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen pendidikan di Gowa, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *