Berita Bone – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pria berusia sekitar 35 tahun ditemukan meninggal dunia setelah tersengat alat setrum ikan saat mencari ikan di sebuah sungai desa pada Minggu (1/9/2025).

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan warga, korban bersama beberapa rekannya turun ke sungai pada sore hari untuk mencari ikan menggunakan peralatan setrum rakitan. Awalnya aktivitas berjalan lancar, namun tidak lama kemudian korban terlihat kejang-kejang di dalam air. Rekan-rekannya berusaha menolong, namun nyawa korban tidak tertolong setelah tersengat listrik bertegangan tinggi.
“Korban sempat diangkat ke tepi sungai dan diberi pertolongan, tetapi sudah tidak bernapas,” kata salah seorang saksi mata.
Baca Juga : Geger Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Walanae Bone
Penanganan Aparat
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah duka untuk dimakamkan pihak keluarga.
Kapolsek setempat menegaskan, praktik mencari ikan dengan setrum merupakan tindakan ilegal sekaligus berbahaya. Selain mengancam keselamatan pelaku, metode ini juga merusak ekosistem sungai karena dapat membunuh ikan dalam jumlah besar, termasuk yang masih kecil.
Peringatan dan Imbauan
Pemerintah daerah bersama aparat berwenang mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan alat setrum untuk mencari ikan. Selain bisa dikenakan sanksi hukum, praktik ini sudah berulang kali memakan korban jiwa.
“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Kami minta warga tetap menggunakan cara tradisional atau ramah lingkungan dalam mencari ikan, jangan lagi dengan setrum,” ujar pejabat Dinas Perikanan Bone.
Duka Keluarga dan Warga Sekitar
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Warga sekitar turut berduka dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di desa mereka. Banyak pihak menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menghentikan praktik berbahaya tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, aparat menegaskan akan meningkatkan pengawasan di daerah aliran sungai dan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menggunakan alat setrum saat menangkap ikan.


















