Berita Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara setelah Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, S.P., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Penandatanganan tersebut berlangsung dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri jajaran forkopimda dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota.

Dorongan Reformasi Sistem Pemidanaan
Program pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan di Indonesia, terutama untuk mengurangi over kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, serta mendorong hukuman yang bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wabup Akmal menyambut positif penandatanganan PKS tersebut sebagai langkah maju bagi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Bone.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang pembinaan yang lebih humanis. Selain mengurangi beban lapas, program ini memungkinkan pelanggar hukum tetap produktif dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.
Akmal menegaskan kesiapan Bone untuk menyesuaikan regulasi daerah, menyiapkan perangkat teknis, serta melakukan koordinasi lintas sektor agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif.
Baca Juga : Penggeledahan Dugaan Korupsi Bibit Nanas Lanjut di Kantor Gubernur, Kejati Sulsel Periksa Ruang BKAD
Kejati dan Pemprov Sulsel Sepakat Perkuat Sinergi
PKS tersebut menekankan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, serta lembaga atau instansi yang menjadi lokasi kerja sosial bagi para terpidana.
Perwakilan Kejati Sulsel menyebut bahwa implementasi pidana kerja sosial membutuhkan dukungan seluruh daerah.
“Ini adalah ikhtiar bersama menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini,” kata salah satu pejabat Kejati.
Pemprov Sulsel Akomodasi Kebutuhan Daerah
Pemprov Sulsel memastikan akan menyediakan pedoman teknis, termasuk standar pelaksanaan kerja sosial, tata cara penempatan, hingga pengawasan terpidana. Pemerintah provinsi juga menyiapkan skema pelatihan bagi petugas pendamping.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan alternatif pemidanaan yang tetap memberikan efek jera namun lebih konstruktif.
Bone Mulai Petakan Lokasi Pelaksanaan
Wabup Akmal mengungkapkan bahwa Kabupaten Bone sudah mulai memetakan sejumlah lokasi yang potensial menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti fasilitas umum, taman kota, unit kebersihan, hingga layanan sosial.
“Kami siapkan fasilitas agar program ini dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dengan ditandatanganinya PKS antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel, Kabupaten Bone kini berada pada tahap final persiapan menuju implementasi penuh pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum di daerah.


















