Berita Bone – Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone (Forbes) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda P4GN Nomor 2 Tahun 2022 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peraturan daerah ini menjadi dasar hukum penting untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Ketua Forbes Bone menilai, kehadiran perda tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bersifat simbolik, tetapi nyata dan berdampak.
Tantangan Penegakan dan Pengawasan
Meski perda telah disahkan sejak 2022, implementasinya dinilai masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah minimnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, dinas terkait, serta pihak sekolah dan masyarakat. Forbes menyoroti masih lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan, yang menjadi salah satu sasaran utama peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Selain itu, keterbatasan anggaran juga membuat sejumlah program pencegahan dan penyuluhan belum berjalan optimal. Forbes menekankan perlunya sinergi lintas sektor agar perda tidak sekadar menjadi dokumen formal semata.
Baca Juga : Bincang Bincang Budaya Sinema Kini Hadir di Bone
Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan
Forbes Bone mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan, untuk aktif terlibat dalam gerakan pencegahan narkoba. Menurut mereka, pencegahan yang efektif tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif warga. Pihak sekolah diimbau untuk memperkuat pendidikan karakter, melakukan tes urin secara berkala, serta menghidupkan kembali kegiatan positif yang dapat menjauhkan pelajar dari pengaruh narkoba. Forbes juga siap memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru serta konselor sekolah dalam mendeteksi dini tanda-tanda penyalahgunaan narkoba.
Harapan terhadap Pemerintah Daerah
Forbes berharap Pemerintah Kabupaten Bone dapat segera menindaklanjuti perda tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Tanpa perbup, pelaksanaan perda dinilai akan sulit dilakukan secara terukur dan terkoordinasi. Mereka juga mendorong agar anggaran untuk program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dimasukkan secara khusus dalam APBD. Dengan begitu, seluruh kegiatan pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, hingga penindakan dapat berjalan berkesinambungan. Forbes menegaskan, penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi prioritas utama bersama.


















