Republik Merdeka
Republik Merdeka
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Disdik Bone Surati Sekolah, Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Sepeda Motor

banner 120x600
cek disini

Berita Bone – Dinas Pendidikan Kabupaten Bone resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, untuk berangkat ke sekolah. Surat edaran bernomor 005/5220/DP itu diterbitkan pada Senin (13/10/2025) dan ditujukan kepada seluruh kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bone.

ORANGTUA INGAT YA..!!! Anak di Bawah Umur Dilarang Keras Bawa Kendaraan |  Radar Sampit
Disdik Bone Surati Sekolah, Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Sepeda Motor

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi imbauan kepada sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap peserta didik yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C).

banner 325x300

Kepala Dinas Pendidikan Bone, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi keselamatan siswa serta mendukung tertib lalu lintas di lingkungan pendidikan.

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Menurut Disdik Bone, masih banyak ditemukan siswa, terutama tingkat SMP, yang mengendarai sepeda motor tanpa izin orang tua maupun tanpa kelengkapan berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar di jalan raya.

Baca Juga : SDN 27 Passippo Raih Dua Emas FTBI Palakka

“Kami ingin mengedukasi siswa, guru, dan orang tua untuk memahami bahwa keselamatan di jalan lebih penting dari sekadar kenyamanan bepergian. Anak-anak yang belum cukup umur sebaiknya diantar atau menggunakan transportasi umum,” ujar salah satu pejabat Disdik Bone.

Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diminta membuat komitmen bersama orang tua siswa agar tidak lagi mengizinkan anak mereka membawa kendaraan ke sekolah. Disdik juga mengimbau pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan rutin di lingkungan sekolah, terutama pada jam masuk dan pulang belajar.

Selain itu, guru dan wali kelas diharapkan aktif memberikan sosialisasi tentang aturan berlalu lintas, etika berkendara, dan bahaya mengemudi di usia dini melalui kegiatan pembelajaran maupun upacara bendera.

Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Kepolisian Resor Bone menyambut baik dukungan dari Dinas Pendidikan. Kasat Lantas Polres Bone menilai, kerja sama lintas instansi ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

“Kami akan terus melakukan patroli edukatif di sekolah-sekolah, bukan untuk menindak, tetapi mendidik. Harapannya, siswa sadar bahwa berkendara perlu tanggung jawab dan kedewasaan,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal membentuk budaya disiplin dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar Bone, sekaligus menekan risiko kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *